Konsultasi Syariah Tuwak Haram Legen Halal Alkohol Belum Tentu Khamr Berobatlah Dengan Yang Halal Kecuali Darurat
๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ
๐น ๐บ ๐ผ ๐ฆ ๐ฐ ๐ญ ๐ฆ ๐ท ๐ฆ ๐ฒ
๐ฑ ๐ช ๐ฌ ๐ช ๐ณ ๐ญ ๐ฆ ๐ฑ ๐ฆ ๐ฑ
๐ง ๐ช ๐ท ๐ด ๐ง ๐ฆ ๐น ๐ฑ ๐ฆ ๐ญ
๐ฉ ๐ช ๐ณ ๐ฌ ๐ฆ ๐ณ ๐พ ๐ฆ ๐ณ ๐ฌ
๐ญ ๐ฆ ๐ฑ ๐ฆ ๐ฑ ๐ฐ ๐ช ๐จ ๐บ ๐ฆ ๐ฑ ๐ฎ
๐ฉ ๐ฆ ๐ท ๐บ ๐ท ๐ฆ ๐น
๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ๐งซ
#โฃ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/4/VII/19/QUFI
Topik: 1โฃ _KASYAF (Konsultasi Syariah & Fiqih)_
Rubrik: _quantumfiqihthibbiyyah_
๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎโ
Konsultasi Syariah *323 – Tuwak Haram Legen Halal Berobatlah Dengan Yang Halal Kecuali Darurat*
โโโโโโโโโโโโโโ
_Pertanyaan_
Assalam mualaikum warrohmatullah hi wabarokatu,
๐ ana mau tanya kalau minuman toak itu yg langsung dari tanamannya apakah haram hukumnya?? Jadi minuman ini ana peruntukkan buat obat bagi ana, mohon pencerahannya ustadz . minuman ini keluar langsung dari tanamannya apa udah ada kadar alkoholnya?? Saya lihat sendiri prosesnya , tapi katanya kecut rasanya ,saya sampai saati ini belum meminumnya , karena saya takutkan haram hukumnya , maaf saya fakir soal ini
๐ Ditanyakan oleh Bapak *Firmansyah* (+62 813-4401-1394) pada _24 Juni 2019_
โโโโโโโโโโโโโโ
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam.
๐จ Buah apapun pasti mengandung kadar alkohol walaupun hanya 0,01%, silakan cek. Dan yang disebut khamr itu bukan semata2 alkohol. Sebaiknya dihindari sesuatu yang syubhat, demi keamanan, wara’.
๐ Tuwak atau toak itu kan kalau didiamkan sampai sekian hari, baru memabukkan. Kalau baru diperas dari buahnya kan tidak memabukkan. Sebagaimana perasan anggur, lumatan kurma, jus apel, tape ketan, air beras dan semacamnya, kalau baru, tidak memabukkan, kalau didiamkan sampai sekian hari menjadi memabukkan. Saat sudah memabukkan itulah namanya khamr.
๐ฅ Pertanyaan balik, apa betul tuwak bisa jadi obat? Apa harus tuwak sebagai satu2nya obat? Kenapa tidak obat lain yang lebih aman? Air legen memang betul bisa buat obat batu ginjal secara empiris. Diminum insyaallah bisa rontok batu yang nyumbat. Silakan dijadikan obat asal jangan tuwak, cukup legen. Kalau penjual bilang bahwa itu tuwak bukan legen, ya jelas haram, kan tuwak memabukkan, apalagi penjualnya sendiri yang bilang,
๐ Saya pernah dapat Informasi dari penjual legen, ada yang langsung mengambil (deres) dari buahnya tapi langsung menjadi tuwak dan ini hukumnya haram. Jadi yang paling menentukan adalah keahlian dan cara memanennya. Dibutuhkan campuran ramuan tertentu dan teknik khusus. Cara mengambil hasilnya sama dengan legen biasa. Jadi orang awam tidak tahu apakah itu legen atau tuwak.
๐ Thoriq bin Suwaid Al-Juโfi pernah menanyakan pada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mengenai khomr. Kemudian beliau melarang atau tidak suka untuk diolah. Kemudian Thoriq mengatakan bahwa khomr itu akan digunakan sebagai obat. Nabi shallallahu โalaihi wa sallam lantas mengatakan,
ยซ ุฅูููููู ููููุณู ุจูุฏูููุงุกู ููููููููููู ุฏูุงุกู ยป
_โKhomr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit.โ_ *[Shahih Muslim no. 1984]*
๐ Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa khomr bukanlah obat dan diharamkan berobat dengan khomr *[Syarh Shahih Muslim, 13/139]*
โ Baiklah. Itu tadi terkait dengan legen dan tuwak. Ada hal yang penting yang perlu dipelajari. Ada beberapa sikap manusia terhadap sakit: (1) Berusaha sembuh cukup dengan doa dan sabar; (2) Berusaha sembuh dengan doa, sabar dan tadawi (pengobatan); (3) Berusaha sembuh dengan yang tadawi halal tanpa doa; (4) Berusaha sembuh dengan tadawi yang haram disertai doa; (5) Berusaha sembuh dengan tadawi yang haram tanpa disertai doa. Kita masing-masing tentu bisa menilai mana sikap yang baik dan buruk.
๐ Dari Abu Ad-Dardaโ, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฅูููู ุงูููููู ุฃูููุฒููู ุงูุฏููุงุกู ููุงูุฏููููุงุกู ููุฌูุนููู ููููููู ุฏูุงุกู ุฏูููุงุกู ููุชูุฏูุงููููุง ูููุงู ุชูุฏูุงููููุง ุจูุญูุฑูุงู
ู
_โAllah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram.โ_ *[Sunan Abu Dawud no. 3874]*
๐ Dari โAbdullah bin Masโud, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฅูููู ุงูููููู ููู
ู ููุฌูุนููู ุดูููุงุกูููู
ู ูููู
ูุง ุญูุฑููู
ู ุนูููููููู
ู.
_โSesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat dari yang Allah haramkan bagi kalianโ_ [Shahih Al-Bukhari]*
๐Jumhur ulama mazhab dari kalangan Malikiyah, Hanabilah dan pendapat yang masyhur dari mazhab Hanafiyah mengharamkan berobat dengan yang haram sekalipun darurat sehingga yang wajib hanya sabar dan gunakan obat yang halal. Asy-Syafiโiyyah dan sebagian perkataan dari kalangan Hanafiyah berpandangan boleh berobat dengan yang haram dan najis jika darurat kecuali khamr.
๐ง Jadi Bolehlah berusaha untuk sembuh dengan yang haram jika darurat. Sekali lagi hukumnya boleh, bukan dianjurkan, dan hanya jika darurat. Allah Asy-Syafi berfirman,
ููู
ููู ุงุถูุทูุฑูู ุบูููุฑู ุจูุงุบู ูููุงู ุนูุงุฏู ูููุง ุฅูุซูู
ู ุนููููููู ุฅูููู ุงููููู ุบููููุฑู ุฑููุญููู
ู
_โMaka, barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ_ *[QS. Al Baqarah: 173]*
๐ Namun kebolehan berobat dengan benda najis tidak bersifat mutlak, namun memiliki syarat dan ketentuan, yakni: (1) tidak ditemukan obat yang berasal dari bahan yang suci yang bisa menggantikannya, dan (2) Diketahui secara keilmuan bahwa benda najis/haram tersebut memang bisa memberikan kesembuhan. *[Al-Majmuโ Syarh Al Muhadzdzab 9/50-51]*
๐ Syaikh Dr. Abdullah Ath-Thariqi menuturkan, “Para ulama yang membolehkan berobat dengan minum khamr memberikan persyaratan, antara lain: Sudah tidak ada lagi obat halal; Tidak boleh menikmat; Harus atas saran dokter; Tidak boleh melampaui jumlah yang ditentukan dokter.” *[Al Idhtirar bab 3]*
๐ Wa akhiran, kalau ada yang halal, kenapa harus yang syubhat apalagi haram? Kita ingin diridhai Allah kan? Toh sakit itu ujian dari Allah jika kita shalih/shalihah sebelum sakit. Sakit menjadi adzab dari Allah jika kita sebelum sakit suka bermaksiat.
๐ Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
โโโโโโโโโโโโโโ
๐ ๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎ melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan termasuk untuk Pondok Pesantren Quantum Fiqih. Simak laporan finansial kami di *http://bit.ly/laporankeuanganyadariqufiya*
๐ง YADARIQUFIYA sudah menjalankan program *IKOMAT* (Infaq Konsumsi Jum’at), *AGUNG* (Amal Guru Ngaji); *SEMA* (Shadaqah Energi Masjid); *KAYA* (Kafalah Yatim); *SIM* (Simpati Muallaf); *MATANG* (Majelis Taklim Ngopi); *REM* (Reparasi Mushaf); *INOFA* (Infaq Operasional dan Fasilitas); *AQSO* (Aqsi Sosial).
๐ Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎโ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.
โ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._
๐บ Kunjungi http://bit.ly/quantumfiqihtv dan http://t.me/manajemenqalbu
๐ Telah diterima infaq Rp 155.000,- dari Bapak *Dwi Y. F.* dari Sidoarjo untuk AQSO (Aqsi Sosial) Pembangunan Mushalla.
๐ Telah diterima infaq Rp 1.005.000,- dari Hamba Allah dari Lamongan untuk AQSO Pendirian Pondok Pesantren Quantum Fiqih.
Posted on 21 Juli 2019, in Fiqih Tsaqafah and tagged Bir, Darurat, Greensand, Haram, Khamr, Khomr, Mabuk, Minuman, Ngefly, Obat, Tuwak, Vodca. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0